Sukses

Kemenag Akan Cabut Izin Pesantren di Batang yang Pengasuhnya Perkosa dan Cabuli Belasan Santrinya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur memastikan akan mencabut izin pesantren Al-Minhaj Batang, setelah pimpinannya, Wildan Mashuri Aman (58), ditangkap karena perkosaan dan pencabulan puluhan santrinya.

 

Liputan6.com, Batang - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur memastikan akan mencabut izin pesantren Al-Minhaj Batang, setelah pimpinannya, Wildan Mashuri Aman (58),  ditangkap karena perkosaan dan pencabulan puluhan santrinya.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, apa yang dilakukan pimpinan pesantren itu jelas tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban. 

Di sisi lain, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan terhadap para santri agar mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, kata dia, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.

Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi teladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi," katanya.

Sebelumnya, pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, Jateng, Wildan Mashuri ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan pencabulan. Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 santriwati mengaku menjadi korban kebejatan sang pengasuh ponpes. 

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban pencabulan di ponpes tersebut akan bertambah.

 

 

2 dari 2 halaman

Dari 2019

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.