Liputan6.com, Pamekasan - Pernyataan Bupati Pamekasan Badrut Tamam yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo terkait penundaan Pilkades 2023 menuai kontroversi dan dianggap tidak sah.
Sebab isi surat pernyataan yang hanya ditanda tangani oleh Bupati tersebut bertentangan dengan pernyataan awal Bupati Pamekasan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan dan Sekda Kabupaten Pamekasan.
"Selain itu, alasan penundaan Pilkades 2023 jelas tidak benar, sebab dulunya Bupati hanya memberi dua syarat, anggaran dan aturan yang tidak ditabrak," kata Holik Ferdiansyah dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Advertisement
Koordinator Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM), Holik Ferdiansyah menuturkan kekecawaan tersebut menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Pamekasan, namun juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan yang pernah diminta menyampaikan pesan bupati terkait persetujuan untuk melaksanakan Pilkades serentak 2023.
Selain itu Holik Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PW GMPI) Jawa Timur menambahkan, bupati sengaja ingin membuat situasi di Pamekasan tidak kondusif dan stabil, serta berupaya mengadu domba antar pendukung.
"BPD itu harusnya netral, mereka tidak punya wewenang menekan untuk tidak membentuk P2KD kalau Pilkades tetap digelar tahun ini," tuturnya.
Dirinya memastikan bahwa tidak akan diam atas pernyataan kebohongan dan pembodohan yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan terkait penundaan Pilkades 2023.
"Kalau bukan karena kebohongannya yang takut tersebar, mana mungkin mereka tidak mau memberikan salinan isi pernyataan tersebut ketika kita diminta, buktinya ketika kita minta salinan surat tersebut, mereka enggan memberikan dan saling lempar bupati,sekda hingga dpmd," tutup Holik.
Bakar
Sebelumnya, sejumlah masyarakat dibawah komando Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM) memblokade jalan depan Pendopo Bupati Pamekasan.
Selain memblokade jalan, masyarakat juga membakar belasan ban di depan Pendopo Bupati Pamekasan. Aksi bakar ban buntut dari kekecewaan masyarakat kepada Bupati Pamekasan yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan diawal yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2023.
Advertisement