Liputan6.com, Situbondo - Sebanyak 209 warga binaan Lapas Kelas IIB Situbondo diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kepala Lapas Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, dari 325 orang warga binaan hanya sebanyak 209 orang yang diusulkan mendapatkan remisi karena 116 warga binaan lainya masih belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Kata dia, ada beberapa persyaratan untuk mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di lapas, minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan memiliki status hukum tetap.
Advertisement
Seluruh warga binaan yang siusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata dia mayoritas warga binaan yang terlibat sejumlah kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba dan kasus lainnya.
“WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum DAN Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahun15 hari, satu bulan hingga remisi dua bulan,” tuturnya.
Proses pengajuan remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Rudi menyebutkan dari sebanyak 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 111 orang disusul kasus pencurian 37 orang.
“Selain itu kami mengusulkan dua orang warga binaan terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.