Sukses

15 Ribu Guru di Jatim Senyum Cerah Jelang Lebaran Idul Fitri, Tunjangan Profesi Cair

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan tunjangan profesi reguler terhadap sebanyak 15.301 guru di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) telah cair.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan tunjangan profesi reguler terhadap sebanyak 15.301 guru di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) telah cair. 

"Total tunjangan profesi guru regular yang telah dicairkan sebesar Rp181,9 miliar. Semoga semakin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran Idul Fitri," katanya Rabu (19/4/2023).

Khofifah merinci sebanyak 15.301 guru di Jatim yang menerima tunjangan profesi regular terdiri dari 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Tunjangan profesi reguler diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya," ujarnya. 

Merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1, Ayat (4) mengatur tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan pemberian tunjangan profesi reguler ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru. 

Merujuk pada keputusan Pemerintah, selain tunjangan profesi reguler, para guru di Jatim juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima Maret 2023. 

 

2 dari 2 halaman

Gerakkan Perekonomian Jatim

Terdata jumlah penerima THR sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler di Jatim sebanyak 15.220 guru. Terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan total nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.

Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan THR sebesar 50 persen jelang lebaran Idul Fitri dapat menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah. 

"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah," ucapnya.