Liputan6.com, Surabaya - General Manager Bandara Juanda Sisyani Jaffar menyatakan, puncak arus balik terjadi pada Selasa (25/4/2023) atau H+3 Lebaran dengan 45 ribu penumpang melalui 308 pergerakan pesawat.Â
"Rabu mayoritas masyarakat akan kembali beraktivitas, sehingga kami memperkirakan akan banyak yang memaksimalkan hari ini untuk arus balik," katanya, Rabu (26/4/2023).Â
Baca Juga
Menurut Sisyani, arus balik mulai terlihat sejak Senin (24/4) atau pada H+2 Lebaran. Pada hari tersebut jumlah penumpang yang dilayani sebanyak 42.193 orang. Â
Advertisement
Dengan angka tersebut, total penumpang yang telah bepergian melalui Bandara Internasional Juanda pada periode Posko Lebaran sebanyak 440.066 penumpang atau meningkat 28 persen dibanding tahun sebelumnya 344.229 penumpang.Â
Sementara pergerakan pesawat juga tumbuh 21 persen menjadi 3.173 pergerakan pesawat pada Lebaran tahun ini dibanding 2.619 pesawat pada tahun sebelumnya.Â
Menyikapi hal tersebut, Sisyani mengaku telah menyiapkan berbagai hal untuk kelancaran operasional, diantaranya antisipasi kepadatan dengan menyiapkan para petugas bandara untuk pengaturan pergerakan orang dan kendaraan, menambah fasilitas Xray (alat pemindai), dan memaksimalkan ruang tunggu bandara.Â
"Selain itu untuk menambah kenyamanan para penumpang, kami juga telah menyediakan gerai-gerai tambahan yang dapat dijadikan alternatif penumpang sambil menunggu panggilan penerbangan," ucap Sisyani.
Pembatasan Angkutan Barang
Pemerintah melalui Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meneken surat keputusan bersama (SKB) dalam aturan pembatasan angkutan barang. Keputusan itu berlaku selama arus balik Lebaran 2023.
SKB yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno dilakukan untuk melanjutkan pembatasan angkutan barang dari 26 April pukul 00.00 WIB sampai 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Dengan adanya SKB tersebut turut melanjutkan pembatasan kendaraan angkutan barang. Dimana SKB sebelumnya telah mengatur adanya dua gelombang larangan pertama 24 April - 26 April arus mudik dan 29 April - 2 Mei saat arus balik.
Advertisement