Sukses

Siapa Perempuan J yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?

Dia menjelaskan pendalaman terhadap sosok perempuan inisial J itu. Dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan adanya motif asmara di balik penganiayaan Ken Admiral.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Utara tengah mendalami keterkaitan sosok perempuan berinisial J pada kasus  penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan alias AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Pastinya semua yang mengetahui. Semua yang melihat atau keterkaitan dengan peristiwa penganiayaan itu semua akan dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Dia menjelaskan pendalaman terhadap sosok perempuan inisial J itu. Dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan adanya motif asmara di balik penganiayaan Ken Admiral.

"Kita belum tahu apakah ada hubungan asmara di antara mereka bertiga atau tidak kami belum mengetahui, ini yang didalami penyidik," kata Hadi.

Meski masih dalam pendalaman keterkaitan hubungan keduanya dengan J, lanjut Hadi, baru ada fakta yang dikantongi penyidik. Bahwa ada pemicu saling tersinggung antara Ken dan AH sebelum penganiayaan.

"Tapi yang jelas diantara mereka ada saling ketersinggungan terkait dengan si perempuan mereka yang saling mereka tanyakan. (dugaan) Motifnya motif asmara," katanya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan sempat ada perbincangan diantara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban.

"Pada tanggal 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4).

2 dari 2 halaman

AH Jadi Tersangka

Sumaryono menjelaskan hubungan Ken dengan AH sebelumnya berteman. Sementara J merupakan teman daripada Ken.

"Untuk rekan J adalah perempuan teman dari saudara pelapor (Ken)," ujar dia.

Adapun AH dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan langsung dilakukan penahanan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Â