Sukses

Kejari Banyuwangi Musnahkan Beragam Barang Bukti Sitaan: Ada Ganja, Sabu hingga Alat Kontrasepsi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah. Barang yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika hingga alat kontrasepsi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah inkracht. Barang yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika hingga alat kontrasepsi.

Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa perkara. Di antaranya perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum seperti KDRT, penganiayaan, pencurian, serta tipiring.

"Rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 20,66 gram, 0,97 gram biji ganja, 2,88 gram ganja kering, 761 butir trihexyphenidyl, 10 butir dextro, senjata tajam seperti clurit dan parang," kata Suhardjono Kamis (4/5/2023)

Selanjutnya, kata dia, barang bukti lain, timbangan digital, tas, bong, pakaian, gunting, bola tenis, bong, dadu, 166 botol minuman keran berbagai merek, dan alat kontrasepsi.

Dia menyebut, pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana.

"Yakni sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

"Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap,” paparnya.