Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerahnya yang disiksa majikanya di Malaysia.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi saat ini terus berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI( di Malaysia untuk memperoleh informasi kondisi PMI yang bersangkutan.
Baca Juga
“Kami terus berkomunikasi dengan Keduataan Besar Indonesia di Malayasia, terkait kondisi ibu LW," ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Kata Ipuk, jika sudah memungkinkan untuk bisa dibawa pulang ke Banyuwangi, pihaknya akan mengupayakan agar Korban segera dibawa pulang ke Indonesia.
“Tentunya yang terpenting kita akan upayakan untuk menfasilitasi yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
Menurut Ipuk, selain upaya pemulangan terhadap LW, Pemerintah Banyuwangi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait upaya memperoleh keadilan hukum.
Terkait status LW sebagai PMI Ilegal atau tidak, Bupati Ipuk, tidak mempermasalahkanya. Sebab, saat ini yang terpenting pendampingan terhadap korban.
Â
Meski Ilegal, Pendampingan Akan Terus Dilakukan
Koordiantor P4MI Banyuwangi Fery Meriyanto mengaku telah menerima informasi itu sejak kemarin dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Surabaya.
"Tadi malam kami sudah koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan untuk mengetahui informasi-informasi dari keluarga PMI ini supaya kami bisa mendalami," kata Fery.Â
Pihaknya masih berupaya menghimpun informasi dari BP2MI Surabaya dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Informasi yang dimaksud terkait kondisi terkini kesehatan korban.
"Jadi kami pakai dua jalur. Selain dari BP2MI Surabaya, juga dari sisi keluarga. Apakah suami dan keluarganya sudah mendapat informasi update secara langsung," tegasnya.
Kendati korban terindikasi PMI Ilegal, P4MI akan tetap mengawal kasus tersebut. Penanganan dan pendampingan akan dilakukan secara maksimal.Â
"Kami tidak pernah membedakan status PMI, baik ilegal maupun resmi. Selama di warga negara Indonesia dan bekerja di luar negeri, kami apsti berusaha membantu terkait pengaduan," ujarnya.
Pihaknya juga akan menelusuri soal siapa yang memberangkatkan korban.Jika informasi valid telah didapat, P4MI akan menuntut secara hukum pihak yang memberangkatkan korban bekerja secara di Malaysia.
"Kalau memang korban adalah PMI nonprosedural, kami akan dalami siapa yang memberangkatkan. Itu pasti akan kami kejar," pungkasnya.
Â
Advertisement