Liputan6.com, Tuban - Kepala Desa (Kades) Bunut TubanBudi Utomo, melalukan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya pada kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut.
Zuhana Safii Putra selaku kuasa hukum Budi Utomo, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya cacat hukum. Oleh sebab itu, perlu diuji di pengadilan untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu penahanan ini.
“Sudah kita daftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban,” ungkap Zuhana, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Zuhana mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, jaksa penyidik ini punya kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikannya.
Namun, dia menegaskan bahwa penasehat hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum lewat praperadilan dalam rangka menguji penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Apakah menetapkan kliennya menjadi tersangka sudah sesuai prosedur apa belum. Menurut kami banyak hal yang bisa dikoreksi di Pengadilan Negeri Tuban,” tegasnya.
Hal sama juga dibeberkan Slamet Fauzi yang juga selaku penasehat hukum kades Bunut. Ia berharap kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh materi permohonannya.
“Kita akan uji tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan klien saya di pengadilan. Nanti biarkan majelis hakim yang memutuskan,” tambahnya.
Pihaknya mengendus banyak sejumlah faktor yang perlu dikoreksi terkait penahanan kades yang dilakukan jaksa. Karena, ada dugaan proses penyelidikan awal sampai muncul tersangka ini cacat hukum maka perlu di uji di pengadilan.
“Proses penyelidikan sampai dengan ditingkatkan menjadi penyidikan kemudian penetapan tersangka menurut perspektif kami selaku penasehat hukum itu cacat formil. Maka kita berkeyakinan membuat permohonan praperadilan,” ujarnya.
Pihak Kejari Tuban menilai apa yang telah dilakukannya sesuai aturan yang ada. Termasuk penahan kades di Lapas Tuban ini dalam rangka kepentingan proses penyidikan.
“Penahanan tersebut merupakan penahanan tingkat penyidikan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban, Selasa (2/5/2023).
Jadi Tersangka
Diketahui, kades ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, mantan Bendahara Bunut, Nevi Ayu Indrasari, terbukti bersalah dalam korupsi penyelewengan APBDes setempat tahun 2016-2019, dan telah inkrah dengan vonis 2 tahun penjara.
Mantan bendahara itu ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Tuban, pada tanggal 10 November 2021. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019.
Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara. Hasil pengembangan di persidangan, kasus tersebut kemudian menyeret kades setempat.
Advertisement