Sukses

Ratusan Bacaleg Urus Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Banyuwangi

Sebanyak 270 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Banyuwangi terdata melakukan pengurusan surat bebas pidana.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 270 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Banyuwangi terdata melakukan pengurusan surat bebas pidana. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Pengurusan via aplikasi yang dapat diakses secara online. Jalur ke dua dapat dilakukan secara manual dengan datang ke bagian pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Ada dua aplikasi yang disiapkan. Pertama aplikasi milik Mahkamah Agung bernama E-Raterang. Kedua adalah aplikasi E-Suket sebuah inovasi yang digagas PN Banyuwangi

"Aplikasi E-Suket disiagakan bila mana aplikasi milik Mahkamah Agung mengalami kendala," kata Ketua PN Banyuwangi, Muhammad Panji Santoso, Sabtu (6/5/2023).

Beberapa hari terakhir aplikasi E-Raterang mengalami gangguan. Hal itu membuat banyak Bacaleg harus mengurus secara manual di Kantor PN Banyuwangi.

Panji menyebut pengurusan secara manual mulai terpantau ramai sejak Rabu (3/5/2023) selumbari. 

"Kami sudah menyediakan alternatif lewat aplikasi E-Suket dan sudah kami sosialisaikan, tetapi banyak Bacaleg yang bingung dan memilih mengurus secara manual," ujar Panji.

Untuk memastikan kendalan layanan, PN Banyuwangi membuka 5 loket. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Gelombang kedua mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Hari ini kita evaluasi, nanti tidak menutup kemungkinan kita akan membuka layanan hingga malam hari. Kami siap memberikan layanan terbaik layanan hingga masa pendaftaran pencalonan selesai," cetusnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Jemput Bola

Sejak dibuka pada Januari lalu, total sudah ada 270 Bacaleg yang mengurus surat bebas pidana. Angka tersebut akumulasi dari pengurusan via aplikasi dan manual.

"Jumlah ini dari bulan Januari hingga saat ini, jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan juga masih akan bertambah," tegasnya.

Untuk mengantisipasi penumpukan pihaknya juga telah bekerjasama dengan partai untuk mempermudah pengurusannya. Layanannya bersifat jemput bola. 

"Hingga kini tidak ada kendala. Penumpukan juga tidak membuat layanan lainnya seperti pidana, perdata di PN Banyuwangi terhambat. Semua lancar," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.