Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menetapkan 13 tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka kasus pengeroyokan tahanan lain berinisial AK, pada 29 April lalu.
"13 tersangka ini merupakan tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa 9 Mei 2023.
Selain itu, lanjut Kombes Dirmanto, setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik.
Advertisement
"Ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Tiga bintara dan satu perwira yang membawahi terkait tahanan," ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto menegaskan, empat anggota polisi ini yang jelas tidak melakukan tugas pokok sesuai kewenangannya. Tiga bintara sebagai penjaga tahanan yang harusnya melakukan pemeriksaan, melakukan pengawasan terhadap tahanan.
"Yang satu, Kasat Tahti yang seharusnya memimpin pelaksanaan pengawasan atau penjagaan tahanan," ujar Kombes Dirmanto.
Kejadian tersebut bermula ketika Sitiyah menerima informasi kalau suaminya sempat kritis karena sesak napas pukul 07.00 WIB. Selang 30 menit kemudian, ia dikagetkan kabar jika suaminya telah meninggal dunia di Rumah Sakit PHC.
"Saya merasa janggal dengan alasan polisi yang menyebut meninggal karena sesak napas. Akhirnya pas di rumah keluarga membuka kain kafan dan mendapati ada luka lebam," ucap Sitiyah.
Sejumlah Luka
Sitiyah mengungkapkan, luka itu ada beberapa. Ada dua luka di kepala yang masih mengeluarkan darah segar. Tiga luka di bagian belakang leher berbatasan dengan kepala dan sejumlah luka di bagian tangan dan badan.
"Saya menduga suami saya dianiaya sebelum meninggal. Karena suami saya tidak punya riwayat sakit asma dan ada luka baru," ucapnya.
Sitiyah membawa kasus ini ke Polda Jatim melalui kuasa hukum keluarga, Taufik. Pihak kuasa hukum mengonfirmasi kalau kasus sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Kadir.
Advertisement