Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil menemui Husein Ali Rafsanjani, guru muda aparatur sipil negara (ASN) Pangandaran yang mengundurkan diri karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Emil bicara langsung untuk mendapatkan informasi langsung dari yang bersangkutan, sambil meminta laporan berimbang dari pihak insitusi pendidikan terkait di Kabupaten Pangandaran.
Dia menyatakan, Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS.
Advertisement
"Dia mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja," ujar Emil dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (11/5/2023).
Setelah mendengarkan kronologisnya, Emil menyatakan, tim Pemprov akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ujarnya.
Emi juga membuka opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur.
Laporan Dugaan Pungli
Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena dia tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia, yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya untuk apa.
Advertisement