Sukses

KPU Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Caleg Pemilu 2024

Kata Dwi hingga saat ini tidak ada rujukan atau intruksi perpanjangan waktu pendaftaran caleg baik dari KPU provinsi maupun KPU Pusat. Sehingga pihaknya tetap mengikuti regulasi yang ada.

Liputan6.com, Banyuwangi - KPU Banyuwangi memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota legeslatif Pemilu 2024.

“Jadi batas waktu pendaftaran bacaleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei pukul 23.59 Wib. Selanjutnya jika pada waktu itu  tidak ada lagi pendaftaran, kami angap tidak mencalonkan diri,” ujar Ketua KPU Banyuwangi Dwi Angraeni, Kamis (11/5/2023).

Kata Dwi hingga saat ini tidak ada rujukan atau intruksi perpanjangan waktu pendaftaran caleg baik dari KPU provinsi maupun KPU Pusat. Sehingga pihaknya tetap mengikuti regulasi yang ada.

“Misalkan sampai dengan tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wib  ada partai poitik yang datang terlambat setelah pukul 00.00 Wib, KPU Banyuwangi tidak bisa menerimanya lagi. Hal ini mengingat batas yang ditetapkan sudah ada.  Dan sesuai dengan petunjuk teknis KPU Nomor 352 bahwa batas pengajuan sampai  dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib,”paparnya

Menurut Dwi ada sekitar 14 partai politik yang telah mengkonfirmasi kedatanganya ke KPU Banyuwangi untuk mendaftarkan bacalegnya, terhitung mulai tanggal 9 Mei sampai 14 Mei 2023.

“Dari 14 yang mengkonfirmasi kehadiranya baru ada 4 partai politik yang datang ke KPU. Dari 4 partai itu, 3 partai sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Banyuwangi,”tambah Dwi

Sementara itu, menurut Dwi, 1 partai politik  yaitu Partai Perindo pada tanggal 9 Mei kemarin telah mendatangi KPU Banyuwangi, namun hanya sebatas konsultasi. Sebab mereka tidak membawa berkas pendaftaran.

“Perindo datang ke KPU hanya sebatas konsultasi karena tidak membawa berkas pendaftaran bacaleg. Sedangkan 3 partai lainya yaitu Partai Hanura, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem sudah dinyatakan lengkap pendaftaran bacalegnya.

2 dari 2 halaman

Tunggu Hingga Batas Akhir Pendaftaran

Dwi menambahkan, KPU Banyuwangi, akan menunggu seluruh partai poitik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bacalegnya hingga batas waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023.

“Kami akan tetap menunggu hingga batas waktu nyang ditentukan, karena KPU Sifatnya melayani,”paparnya.

Adapun waktu pendaftaran bacaleg sesuai regulasi yang ada yaitu dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Untuk pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib.