Sukses

Pembunuhan Siswi SMP di Kenjeran Surabaya Bermotif Asmara, Begini Kronologinya

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, siswi SMP berinisial N (15), warga Kenjeran yang ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek adalah korban pembunuhan yang bermotif asmara.

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, siswi SMP berinisial N (15), warga Kenjeran yang ditemukan tewas di Gudang Peluru Kedung Cowek adalah korban pembunuhan yang bermotif asmara.

"Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yaitu Y usia 16 tahun dan R umur 14 tahun, warga Surabaya yang telah putus sekolah," ujar AKP Arief di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (11/5/2023).

AKP Arief mengatakan, aksi pembunuhan telah direncanakan Y dan R. Alasannya, Y, yang merupakan kekasih N kesal lantaran diduga memiliki tambatan hati lainnya.

"Korban (N) dengan Y memilik hubungan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain. Dari situ, Y cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," ucapnya.

Selain itu, lanjut AKP Arief, Y dan R juga memiliki niat untuk menguasai ponsel milik N. Menurutnya, ponsel N baru saja dibeli dan milik Y sudah jelek.

"Y juga bilang ingin memiliki hp korban, karena alasannya HP-nya kurang bagus," ujarnya.

AKP Arief menceritakan, korban awalnya diajak bertemu dengan kedua pelaku di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu (16/4/2023) pagi.

Korban setuju dan berpamitan ke orangtua dengan alasan untuk kerja kelompok.

"Yang bersangkutan (N) diajak ke gudang peluru, di sana bertemu dengan Y dan R," ucapnya.

N mungkin tak mengira hari itu merupakan hari terakhirnya hidup. Sebab, Y dan N rupanya telah merencanakan pembunuhan itu. Ketika bertemu, sambung AKP Arief, N dan Y sempat cek cok. Y yang merupakan kekasih N, menuduh N telah berselingkuh.

Gegara emosi dan sudah memiliki niat pula untuk menguasai ponsel milik N, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. N terjatuh, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi. Selanjutnya Y menyetubuhi N di TKP.

"N dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu menusuk N dengan pisau sebanyak sekali di leher. Menurut hasil interogasi kita dua pelaku, sebelum dibunuh sempat disetubuhi sebanyak satu kali oleh Y saja, itu sebelum meninggal (disetubuhi)," ujar AKP Arief.

Kepada polisi, E mengaku bertugas untuk mengawasi dan membantu menyiapkan perlengkapan. Bahkan, korban dan para tersangka juga saling kenal sebelumnya.

2 dari 2 halaman

Kehabisan Darah

Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad N di lokasi kejadian. Y lalu mengambil smartphone milik N dan digunakan untuk kegiatan sehari-harinya. N pun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Namun, polisi membantah bila N dibakar.

"Tidak dibakar, dicekik, ditusuk, disetubuhi, lalu ditinggalkan. Kami pastikan tidak ada pelaku lain. Sementara, Y dan N pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," ucap AKP Arief.

Akibat ulahnya itu, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.