Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi resmi menutup pendaftaran bakal caleg pada hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wib.
Hingga batas waktu yang ditentukan dari 18 partai politik (Parpol) peserte Pemilu 2024 di Banyuwangi, satu parpol gagal mendaftarkan bacalegnya karena berkasnya ditolak KPU, yaitu Partai Garuda.
Baca Juga
Sehingga parpol yang berhak mengikuti pemilihan umum legeslatif 14 Februari 2024 di Banyuwangi 17 parpol. Diantarnya PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PPP, Partai Nasdem, Perindo, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PSI, PAN, Partai Hanura dan PBB
Advertisement
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggareni Rahman mengatakan, sejak 1 sampai 14 Mei 2023, ada 18 partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftarkan bacalegnya. Namun ada satu parpol yakni Partai Geruda yang gagal mendaftarkan bacalegnya.
“Ada satu parpol yang kita kembalikan yaitu Partai Garuda karena hingga batas waktu yang ditentukan gagal mengajukan bacalegnya, sehingga tidak bisa mengikuti pemilu legislatif 2024 di Banyuwangi,”ujar Dwi Angraini Rahman, Senin dinihari (15/5/2023).
Kata Dwi, untuk tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifkasi adminsitrasi berkas masing-masing bacaleg yang sudah diterima.
“Untuk tahapan selanjutnya mulai 15 Mei ini, langsung kita lakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang sudah masuk,” paparnya.
Selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa partai politik yang mengalami kendala teknis sehingga berkas pendaftaran becalegnya tidak diterima dan dikembalikan untuk diperbaiki seperti berkas pendaftaran bacaleg PKB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Gelora.
Bahkan di waktu injury time atau menit- menit akhir waktu pendaftaran, Komisioner KPU harus melakukan pemeriksaan berkas atau dokumen fisik pengajuan Bacaleg dari Partai Gelora secara manual. Sebab berkas yang diunggah di silon ada kendala.
“Untuk Partai Gelora Memang ada perlakukan khusus berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 476, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui Aplikasi Silon itu ada keteranganya,” terang Dwi Anggraeni Rahman.
Partai Gelora Harus Ngisi Silon 2 Kali 24 Jam
Dalam Surat Dinas KPU Nomor 476 Tertanggal 13 Mei 2023 dijelaskan bahwa verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran bacaleg yang sudah lengkap dan harus mengisi Excel dengan format JPG yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.
“Makanya tadi kita cukup lama memeriksa karena tidak sama ketika kita memeriksa dengan apliasi Silon, ada beberapa arsip yang harus kita teliti dengan cermat, tapi berdasarkan penvermatan tadi sudah lengkap sehingga KPU Berani untuk menerima,”jelasnya.
Meski demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora selama 2 kali 24 jam yang wajib menguload berkas atau data masing- masing Bacaleg ke Aplikasi Silon sesuai dengan yang diajukan ke KPU.
Dwi menambahkan bahwa ketentuan ditutupnya pendaftaran Bacaleg tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib hanya batas waktu penerimaan. Ketika berkas belum selesai dicermati pada jam tersebut masih bisa dilanjutkan sampai proses selesai.
Advertisement