Liputan6.com, Tuban - Aktivitas tambang pasir kuarsa yang berada di Desa Wadung Tuban, membuat resah dan diprotes warga. Mereka tidak terima jika jalan desanya digunakan akses truk angkutan bermuatan material tambang bertonase besar.
“Warga Desa Klumpit Soko menyatakan sikap menolak jalan desa menjadi akses truk pengangkut pasir kuarsa,” ungkap Labib C Renedy, Kuasa hukum warga terdampak di Tuban, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, warga merasa keberatan jika jalan desa digunakan akses truk tambang karena dapat berpotensi mengancam keselamatan pengendara maupun warga. Selain itu, pasti jalan desa akan cepat rusak karena memang dilewati oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Advertisement
“Warga minta Kepala Desa Klumpit dan segenap perangkatnya untuk melindungi warga masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas kendaraan pengangkut tersebut,” tambah Labib panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan bawah kelas jalan desa Klumpit tidak semestinya menjadi akses truk pengangkut pasir hasil tambang tersebut jika mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.
“Kami sebagai warga terdampak, benar-benar berharap kades menolak jalan desa digunakan akses segala aktivitas pertambangan yang belum jelas status hukumnya,” ujar Labib.
Selain itu, Labib menegaskan warga meminta Kades Klumpit melarang semua kendaraan pengangkut pasir yang digunakan pihak pengelola tambang yang tidak sesuai kelas jalan desa dan untuk kepentingan bisnis semata.
"Surat pernyataan warga terdampak juga sudah kita berikan kepada pak Kades Klumpit,” ungkap Labib.
Belum Kantongi Izin
Terkait polemik aktivitas tambang pasir kuarsa tersebut sudah terdengar oleh Bambang Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Ia pun menduga tambang tersebut belum mengantongi izin aktivitas pertambangan.
“Sepertinya belum ada izin, izin tambang menjadi kewenangan Provinsi dan pusat, penggunaan harus sesuai dengan kelas jalan,” ungkap Bambang Irawan.
Pihak dinas juga menunggu ketegasan dari Kades Klumpit dalam mengurai persoalan tersebut asal tidak terlihat dirinya. Artinya, jika memang jalan desa dilalui truk bermuatan melebihi tonase, maka hal itu tidak boleh
“Asal kades gak terlibat saja, itu tinggal kadesnya mas. Harusnya berani menutup jalan akses kalau memang melebihi tonase apalagi tidak berizin,” pungkasnya.
Advertisement