Sukses

Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Kasus Proyek BTS Murni Hukum, Tak Ada Unsur Politik

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo tidak ada unsur politik.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo tidak ada unsur politik.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," katanya, Rabu (17/5/2023).

Dia menyatakan, kejagung memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.

Sekedar informasi bahwa Penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan surat TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dengan langsung ditindaklanjuti penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023- 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atas surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Selama pemeriksaan Johnny telah diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan pengguna anggaran," ujarnya.

Kejaksaan Agung RI tetap akan mendalami adanya kemungkinan aliran dana yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya.

"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5).

Kuntadi menyampaikan, saat ini fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara. Penelusuran aset Johnny terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.

"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 Trliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan peristiwa pidana biasa," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Pemerataan Akses Internet

Kemkominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pun berupaya melakukan pembangunan pemerataan akses internet itu. Hal ini seiring 12.548 desa atau keluragan yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa/kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G (berdasarkan data Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada 2016.

BAKTI Kemkominfo menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Kerja sama KSO itu sebagai langkah lanjutan memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.

Pembangunan BTS 4G untuk wilayah 3T itu dibangun bertahap hingga 2022. Infrastruktur BTS 4G yang akan dibangun di total mencapai 7.904 lokasi wilayah 3T. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Pada 2021, pembangunan dilakukan di 4.200 desa kelurahan. Kemudian dilanjutkan pada 2022 di 3.704. Dengan demikian, setelah proyek ini selesai, seluruh wilayah desa dan kelurahan di wilayah 3T dapat akses sinyal 4G untuk mendapatkan layanan internet.

Berdasarkan BAKTI Kominfo, pembangunan BTS 4G di 7.904 lokasi 3T menggenapi upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan digital terutama sebagian besar ada di wilayah Indonesia Timur. Sekitar 5.204 dari total lokasi berada di Papua dan Papua Barat atau sekitar 65 pekerjaannya.

Sebelumnya pada 2021, BAKTI Kemkominfo telah menandatangani MoU pengadaan BTS 4G untuk daerah 3T. Proyek ini bernilai Rp 7,5 triliun atau setara USD 500 juta pada Januari 2021. Pengadaan menara BTS 4G ini telah diinisiasi sejak 2020. Adapun yang ditandatangani pertama adalah kontrak payung pengerjaan dua paket yaitu paket 1 dan 2.

 Dana proyek pengadaan BTS 4G tersebut berasal  dari USO (universal service obligation), APBN, dan PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak) sektor Kominfo.

Pengerjaan pengadaan BTS 4G untuk paket 1 dan 2 akan meliputi wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku atau disebut wilayah non-Papua. Sebelumnya Kemkominfo menargetkan pembangunan infrastruktur BTS 4G ini untuk paket 1 dan 2 bisa selesai pada akhir 2022.

Sedangkan penandatanganan kontrak payung untuk paket 3, paket 4 dan paket 5 dilakukan pada 27 Februari 2021. Proyek itu terdiri dari pembangunan BTS di 4.200 desa dan keluargan pada 2021, serta 3.704 desa atau kelurahan pada 2022.