Sukses

Emak-Emak Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Terancam Hukuman dan Denda

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah, pelaku penyiraman air kencing ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan bui dan denda Rp 50 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah, ema-emak pelaku penyiraman air kencing ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan bui dan denda Rp 50 juta.

Masriah, lanjut Yani, bisa dijerat dua Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo. Hal itu berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan pihaknya.

“Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Yani mengatakan, peraturan yang dimaksud yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan itu, kata Yani, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau bahkan pidana.

“Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitar maksimal Rp 50 juta,” ucap Yani.

Yani menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana membenarkan, kasus dugaan penyiraman air kencing yang dilakukan oleh Masriah ke rumah tetangganya, Wiwik, di Desa Jogosatru, Sukodono, kini ditangani Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

“Jadi terhadap perkara itu sudah kami limpahkan, kemudian hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten,” ujar AKP Supriyana.

2 dari 2 halaman

Melanggar Perda

AKP Supriyana mengungkapkan, perbuatan Masriah yang sudah membuang air kencing, sampah hingga kotoran selama bertahun-tahun itu hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Itu pelanggaran Pasal 25 Perda 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan,” ucapnya.

AKP Supriyana menegaskan, dugaan kasus penyiraman air kencing yang dilakukan Masriah itu bukanlah peristiwa pidana.

“Bukan peristiwa pidana, bukan tindak pidana, tidak ditemukan peristiwa pidana atau bukan tindak pidana,” ujarnya.