Sukses

Embat Motor dari Garasi Tetangga, Pria di Banyuwangi Masuk Bui

Seorang pemuda di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi usai mengembat motor milik tetangga. Pemuda itu berinisial JN (27), warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pemuda di Banyuwangi digiring ke bui usai mengembat motor honda Beat milik tetangganya. Pemuda itu berinisial JN (27), warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat. 

Kapolsek Kabat AKP Sumono mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor di garasi rumah Endang Sulistyowati.

"Aksi pencurian itu terjadi pada 4 Mei 2023," kata Kapolsek Kabat AKP Sumono, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek menyebut motor itu sebetulnya bukan milik Endang. Motor itu milik Riyanto, teman Endang yang kebetulan menitipkan kendaraannya untuk diparkir di sana.

"Pelaku dan korban merupakan sama-sama warga Desa Macan Putih. Tapi beda dusun," terang Sumono.

Ia menjelaskan, rumah tempat pencurian itu ditinggal oleh pemiliknya untuk pergi ke Madura selama empat hari. Ketika kembali ke Banyuwangi, pemilik rumah kaget karena sepeda motor milik kerabatnya tak ada. Ia pun langsung menyadari bahwa pencuri telah menyatroni rumahnya.

"Pemilik rumah kemudian lapor ke Polsek Kabat. Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan tim untuk penyelidikan dan pengejaran pelaku, dan tidak berselang lama pelaku berhasil kami tangkap," tambahnya.

Setelah mengecek tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. Kebetulan, salah seorang warga sempat melihat aksi pencurian tersebut.

"Saksi mendapati pelaku mengambil tanpa izin motor tersebut dengan cara masuk ke dalam garasi rumah," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Dengan keterangan saksi itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Darinya, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk sepeda motor yang dicuri.

"Juga ada dua buah handphone yang kami amankan sebagai alat bukti," tambahnya.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Kabat dan diancam dengan pasal 363 subsider 362 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatanya itu,”pungkasnya