Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku prihatin dan mengajak semua elemen kerja keras untuk atasi maraknya berbagai bentuk kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak.
Data SIMFONI 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual pada perempuan, atau 20,2 persen dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.
Baca Juga
Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85 persen dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Advertisement
Khofifah mengatakan, memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59 persen. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua.pihak hulu hilir, preventif dan promotif.
"Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki laki," ujarnya, di Gedung Negara Grahadi, Jumat (19/5/2023).
"Kami jajaran Pemerintah Provinsi Jatim akan berikhtiar maksimal. Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WAÂ 0895 3487 71070. Insya Allah kami selalu siap 24 jam," pungkasnya.
Layanan tersebut, sebut Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Â
Â
Â
Persilakan Lapor Langsung
Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilakan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya.
"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," terang Khofifah.
Pada UU TPKS pasal 76 ayat (2) juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.Â
Untuk itu, Pemprov Jatim melalui (DP3AK) Provinsi Jawa Timur terus melakukan upaya untuk mewujudkan UPTD PPA yang diselenggarakan secara One Stop Service. Pemerintah hadir dengan melakukan transformasi dari 6 fungsi layanan menuju 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) no. 12 tahun 2022 dalam Bab 6Â pasal 76 ayat 3.
Ke-11 layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial.
Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).
"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," tuturnya.
Advertisement