Â
Â
Baca Juga
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pihak kejaksaan sudah berupaya melakukan upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ) terhadap kasus janda lima anak di Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, berinisial EZ (44). Namun, upaya tersebut kandas karena berakhir buntu dan tidak ada kesepekatan bersama.
Advertisement
Â
"Kalau tidak ada perdamaian dan pemaaf dari korban upaya-upaya RJ memang sulit dilaksanakan dalam kasus tersebut, apalagi sudah empat kali dilakukan perdamaian," ujarnya, (22/5/2023).
Karena buntu dan RJ gagal, kasus penganiayaan tersebut pun bergulir dan bakal memasuki meja persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan P-21 (pernyataan lengkap).
"Perkaranya sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan tanggal 10 Mei 2023," ucap Ketut.
Kasus ini sempat viral di media sosial usai kelima anak EZ menangis usai ibu mereka ditahan oleh Kejari Nias Selatan.
Saat itu empat anak EZ mendatangi kakak sulungnya berinisial AG yang sedang berada di sekolah. Keempatnya memberi tahu kepada AG jika ibu mereka telah ditahan aparat penegak hukum.
Setelah mendengar kabar itu, AG dan keempat adiknya menangis histeris. Tangisan itu sempat direkam dan akhirnya viral di media sosial. Kini, kelima anak EZ terpaksa hidup mandiri tanpa kehadiran orang tua. Mereka tinggal di sebuah gubuk beratap rumbia.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur menyatakan, kasus EZ bemula pada pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian berawal saat seorang pemuda (SL) yang merupakan tetangga menjadi korban sedang melintas di depan rumah EZ. Saat itu EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.
"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanah. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," katanya.
Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya. Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Â
Â
Advertisement