Liputan6.com, Malang - Laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang, Jawa Timur menurun selama Operasi Sikat Semeru yang dimulai sejak 15 Mei 2023.
Menurunnya angka curanmor di Kabupaten Malang tersebut, menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan keberhasilan bersama.
"Ini merupakan keberhasilan bersama, Operasi Sikat Semeru 2023 kali ini menekan angka curanmor. Operasi ini akan dilakukan hingga 26 Mei 2023," kata Wisnu di Malang, dilansir dari Antara, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Wisnu menjelaskan, berdasarkan data Polres Malang, pada periode 7-14 Mei 2023 tercatat ada enam laporan kasus curanmor yang terjadi di wilayah itu. Sementara pada periode pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 pada 15-22 Mei, tidak ada satupun laporan kasus curanmor.
Menurutnya, pada Operasi Sikat Semeru 2023 ada sejumlah sasaran yang menjadi perhatian utama, yakni kepemilikan senjata tajam, senjata api, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penyelundupan di wilayah perairan.
"Kami menggelar operasi ini untuk meningkatkan kondusifitas wilayah. Operasi tersebut berhasil menurunkan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Malang," ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Malang memburu para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ada sejumlah pelaku yang ditangkap, dimana dua diantaranya merupakan target operasi.
"Ada dua target operasi yang berhasil kita tangkap, yakni tersangka AG (23) yang melakukan curanmor roda empat dan SW (41) yang melakukan curanmor roda dua," imbuhnya.
Â
37 Kasus Terungkap
Selama Operasi Sikat Semeru 2023 tersebut, lanjutnya, Polres Malang mengungkap 37 kasus dan menahan serta menetapkan lima tersangka.
Seluruh tersangka melakukan pencurian di 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus menggunakan kunci palsu maupun kunci T.
Dari pengungkapan 37 kasus tersebut, Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor dan satu unit mobil. Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mulai lima tahun hingga sembilan tahun.
Advertisement