Liputan6.com, Medan - Janda berinisial EZ (44) asal Nias Selatan yang ditahan kasus penganiayaan tetangganya sendiri, akhirnya bisa bernafas lega. EZ dan korban penganiayaan Sowanolo Laia akhirnya sepakat berdamai.
Hasil damai membuat EZ kembali bisa tertemu lima buah hatinya. Pertemuan penuh haru mereka terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.Â
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan mengatakan, proses mediasi tersebut dijembatani langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Lancar Putra Simanjuntak bersama kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto.
Advertisement
"Kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia alias Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," ujar Yos dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Yos mengatakan, diantara poin damai, keduanya sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Diketahui, antara korban dengan Erlina merupakan masih ada ikatan suadara.
"Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.
Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.
Pada saat proses mediasi yang kelima kalinya ini, turut disaksikan oleh sejumlah pemerintah daerah Nias Selatan mulai dari Bupati hingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya," tandasnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial usai kelima anak EZ menangis lantaran ibu mereka ditahan oleh Kejari Nias Selatan.
Saat itu, empat anak EZ mendatangi kakak sulungnya berinisial AG yang sedang berada di sekolah. Keempatnya memberi tahu kepada AG jika ibu mereka telah ditahan aparat penegak hukum.
Setelah mendengar kabar itu, AG dan keempat adiknya menangis histeris. Tangisan itu sempat direkam dan akhirnya viral di media sosial.
Kini, kelima anak EZ terpaksa hidup mandiri tanpa kehadiran orang tua. Mereka tinggal di sebuah gubuk beratap rumbia.
Â
Awal Kasus
EZ menganiaya seorang pemuda berinisial SL pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di depan rumah EZ.
Keduanya diketahui merupakan tetangga. Saat itu, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.
"Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur)," kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.
Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya.
Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Advertisement