Sukses

Polisi Bekuk Komplotan Pembakar Mobil Ketua LSM di Probolinggo, Dibayar Rp 8 Juta

Satreskrim Polres Probolinggo meringkus komplotan pelaku pembakaran mobil ketua LSM Siliwangi Probolinggo Syaiful Bahri (35) di Dusun Panggung Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo meringkus komplotan pelaku pembakaran mobil ketua LSM Siliwangi Probolinggo Syaiful Bahri (35) di Dusun Panggung  Probolinggo.

Mereka adalah DH (40) warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung olah TKP dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.

“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” kata Kapolres Probolinggo, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya pada Jumat 5 Mei 2023, anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan,” tambah AKBP Arsya.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk santai.

Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk pembakaran mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8 juta.

“Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor,” tutur Teuku Arsya.

Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BU di rumahnya, Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan.

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

2 dari 2 halaman

Tangkap Otak Pelaku

Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih atas penangkapan para pelaku yang membakar mobilnya. Ia mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini.

"Semoga pelaku lainnya tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya,” ucap Syaiful.

Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) lalu sekitar pukul 02.00 Wib. Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yang terparkir di garasi.

Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.