Sukses

Terdampak Pertumbuhan Penduduk, Lahan Pertanian Produktif di 6 Kecamatan Banyuwangi Menyusut

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda menyatakan, setidaknya ada enam kecamatan di Banyuwangi yang mengalami penyusutan lahan produktif.

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda menyatakan, setidaknya ada enam kecamatan di Banyuwangi yang mengalami penyusutan lahan produktif.

Menyusutnya lahan pertanian di kabupaten Banyuwangi disebabkan adanya laju pembangunan dan pertambahan penduduk di lahan produktif. 

Berdasarkan data terakhir hasil pemetaan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi 2021, terdapat 66.063 hektare lahan produktif di Bumi Blambangan yang berubah fungsi.

“Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Rogojampi, Muncar, Genteng dan Singojuruh yang paling banyak menyusut diantara yang lainnya  untuk lahan pertanian di Banyuwangi,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Pertumbuhan jumlah penduduk secara signifikan, menjadi salah satu faktor banyaknya permintaan permohonan konversi pembangunan yang cukup tinggi seperti, terjadinya alih fungsi lahan menjadi tempat tinggal, perumahan dan tempat usaha atau dagang.

“Penyusutan jumlah luas lahan sawah dihitung dari adanya permohonan alih fungsi lahan secara tertulis kepada Dispertan untuk menjadi rumah tinggal, perumahan dan sebagainya,” ucapnya.

Sedangkan berapa luas lahan yang mengalami penyusutan lahan produktif setiap tahunnya, Dispertan mengaku masih melakukan pengumpulan dimasing-masing bidangnya.

“Data masih diakomodir  terkait penyusutan lahan itu,” cetus Ilham.

 

2 dari 2 halaman

Penyusutan Lahan Semakin Membengkak

Meski demikian, tidak menuntut kemungkinan bahwa jumlah penyusutan lahan diluar semakin membengkak. Pasalnya, banyak alih fungsi lahan produktif menjadi non produktif (rumah tinggal) yang tidak dilaporkan kepada instansi pemerintah terkait. 

“Di lapangan terjadi juga penyusutan, namun tidak dilaporkan oleh pihak yang melakukan alih fungsi. Biasanya alih fungsi lahan sawah dibangun menjadi rumah tinggal untuk keluarga atau anak-anak keluarga petani di desa-desa,” urainya.

Sayangnya, terkait lahan pengganti dan solusi penyusutan lahan, sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yaitu lahan pengganti sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimohon untuk konversi untuk kepentingan umum, masih menjadi pembahasan Eksekutif bersama Legislatif setempat. 

“Rancangan Peraturan Daerah (Perda) lahan sawah LP2B masih dalam proses pembahasan bersama legislatif,” imbuhnya.