Sukses

Armuji Mediasi 30 Penerbit dengan Toko Buku di Surabaya soal Tunggakan Pembayaran

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mediasi 30 penerbit dengan salah satu toko buku di wilayah setempat soal tunggakan buku yang belum terbayarkan.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mediasi 30 penerbit dengan salah satu toko buku di wilayah setempat soal tunggakan buku yang belum terbayarkan.

"Setelah menerima keluhan dari para penerbit, kami langsung menindaklanjutinya," kata Armuji, Sabtu (27/5/2023). 

Menurut dia, keluhan 30 penerbit tersebut disampaikan Persatuan Penerbit Surabaya dan Nasional melalui Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya pada Kamis 25 Mei 2023. 

Mendapati hal itu, Cak Ji panggilan, akrabnya, langsung mendatangi Kantor Dapen PPPK Petra selaku pemegang saham 70 Persen dari salah satu toko buku yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Tengah, Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Pada kesempatan itu, kata dia, disampaikan bahwa penerbit melakukan penagihan utang di toko buku tersebut atas perintah dana pensiun PPPK. 

Hanya, toko tersebut sudah tutup operasional sejak Agustus 2022 dan karyawan sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami berharap menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan," kata Cak Ji.

Pihaknya juga akan melakukan mediasi kembali pada minggu depan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait penerbit, toko buku, Dapen PPPK Petra dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami semua saling menjaga agar di Surabaya ini dapat memberi ruang usaha yang baik bagi semuanya. Sehingga diharapkan kejadian ini tidak menjadi preseden yang buruk ke depan," kata Cak Ji.

2 dari 2 halaman

Cari Kesepakatan Bersama

Ia menjelaskan, bahwa nantinya diarahkan untuk menemukan kesepakatan bersama untuk pembayaran penerbit pada pertemuan yang akan datang. 

Orang nomor dua di Pemkot Surabaya tersebut juga berterima kasih kepada penerbit karena sudah melaporkan keluhan melalui rumah aspirasi sehingga dapat ditindak lanjuti dengan cepat.