Sukses

Modus Usir Roh Halus, Pria di Banyuwangi Perkosa Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial AMF (38) di Banyuwangi ditangkap polisi karena memperkosa calon anak tiirinya. Korban berumur 15 tahun dihasut, dengan modus pengusiran roh halus.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi menangkap seorang pria di Genteng Banyuwangi, berinisial AMF (38) karena memperkosa calon anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. AMF menggunakan modus pengusiran roh halus dalam menjalankan aksinya. 

Kapolsek Genteng Banyuwangi Kompol Sudarmaji mengatakan, pelaku mengatakan, di dalam tubuh korban terdapat genderuwo. Untuk melepas jeratan dari makhluk halus itu harus dilakukan ritual. Caranya adalah berhubungan badan dengan pelaku.

"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Pelaku memang sering berada di rumah korban. Mengingat pelaku dengan ibu korban memiliki hubungan spesial. Mereka hendak melangsungkan pernikahan.

Setiap bertemu dengan korban, pelaku terus manakut-nakuti dengan cerita genderuwo. Korban yang masih lugu akhirnya terperdaya.

Aksi perkosaan dilakukan berulang kali. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Aksi terbongkar setelah, ibu korban merasa curiga. Setelah mamastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 15 Tahun

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.