Sukses

Harga Tidak Sesuai Kesepakatan, Warga Pertanyakan Ganti Rugi Jalan Tol Kediri-Kertosono  

Warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mempertanyakan ganti rugi rencana pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.

Liputan6.com, Surabaya - Warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mempertanyakan ganti rugi rencana pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri yang dinilai tidak sesuai kesepakatan.

"Warga mempertanyakan nominal ganti rugi, tidak sesuai dengan yang disepakati saat pembicaraan rapat di Kediri," kata Sodikin, salah seorang warga Desa Tiron, Selasa (30/5/2023), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sesuai dengan rapat dari manajemen menjanjikan harga akan diberi dua kali lipat ditambah dengan setengah harga. Saat itu, warga sepakat, karena mendapatkan ganti rugi yang nilainya bagus.

Namun, dalam praktiknya justru harga yang diberikan tidak seperti yang dijanjikan. Harganya justru lebih rendah dari harga pasaran.

Ia mengatakan, taksiran harga itu justru bukan diberikan oleh warga yang terdampak langsung di desa ini melainkan warga dari luar daerah yang tidak punya lahan. Untuk itu, warga menolak dengan ganti rugi yang diberikan.

Sodokin mencontohkan, dirinya punya lahan tegal 862 meter persegi dan dihargai sekitar Rp400 juta. Padahal, seharusnya bisa lebih dari itu.

"Harusnya harga per ru bisa hingga Rp15 juta (per ru), tapi ini hanya sekitar Rp7 juta (per ru). Harga tidak sama seperti yang dijanjikan," kata dia.

Pihaknya mengaku, ada undangan di kantor Balai Desa Tiron dengan warga yang terdampak lainnya. Total di Desa Tiron ada 183 orang yang terdampak. Saat di balai desa, ada petugas yang datang dan meminta tanda tangan.

Saat itu, sejumlah warga mau tanda tangan namun banyak yang menolak sebab ganti rugi yang diberikan tidak sesuai.

Lukman Hakim, warga lainnya mengaku dirinya datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat untuk menyelesaikan soal pembelian tanah.

Tanah milik orang tuanya ada dua bidang yakni berupa kebun dan rumah dengan dihargai total sekitar Rp1,5 miliar. Dirinya awalnya bersedia tanda tangan, namun menarik kembali begitu mengetahui ada masalah.

"Saya membatalkan kembali tanda tangan yang saya berikan. Dengan warga lainnya, kami ingin sesuai dengan kesepakatan awal soal harga," kata dia.

2 dari 2 halaman

Kebutuhan Lahan Tol

Warga sempat aksi damai di kantor Balai Desa Tiron. Warga juga membawa berbagai macam spanduk dan tulisan yang isinya tuntutan uang ganti rugi pembebasan lahan sesuai dengan janji. Namun, perangkat desa tidak bisa membuat kesepakatan jelas soal ganti rugi lahan warga sehingga mereka membubarkan aksinya.

Pemerintah berencana membangun jalan tol ruas Kertosono-Kediri di Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu implementasi arah kebijakan utama pembangunan nasional dalam rangka percepatan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah melalui peningkatan aksesbilitas dan kapasitas jaringan. Pembangunan ini juga mendukung operasional bandar udara di Kabupaten Kediri.

Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Kertosono-Kediri adalah kurang lebih 2.149.363,26 meter persegi dengan rincian di Kabupaten Nganjuk seluas kurang lebih 1.768.183,54 meter persegi, mulai dari Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Prambon.

Untuk Kabupaten Kediri seluas kurang lebih 381.179,82 meter persegi dengan Kecamatan Banyakan, Grogol. Rencana pembangunan akan dilaksanakan pada 2023, setelah penyerahan ganti rugi selesai. Namun, saat ini masih ada masalah dan belum tuntas salah satunya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.