Sukses

2 Tahun DPO, Penghina Bupati Situbondo Dibekuk Usai Foto Bersama

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa terduga penghina bupati melalui konten video dan disebarkan ke media sosial itu, foto bersama dengan Bupati Karna Suswandi di acara kontes ternak Alun-Alun Kecamatan Besuki, Rabu 31 mei 2023.

 

Liputan6.com, Situbondo - Polisi menangkap Eko Febrianto (39) tersangka penghina Bupati Situbondo Karna Suswandi setelah sekitar 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa terduga penghina bupati melalui konten video dan disebarkan ke media sosial itu, foto bersama dengan Bupati Karna Suswandi di acara kontes ternak Alun-Alun Kecamatan Besuki, Rabu 31 mei 2023.

"Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk ditangkap," ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Jumat 2 Juni 2023.

Menurut dia, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka, petugas Satreskrim meringkus yang bersangkutan di tempat kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Jumat 2 Juni  dini hari.

"DPO harus kami tangkap, siapa pun itu. Apalagi, yang bersangkutan sudah menampakkan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucap Kapolres.

Kapolres Dwi Sumrahadi mengemukakan bahwa pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi di akhir 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial.

"Pada Agustus 2021, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama rekannya IB. Rekan yang bersangkutan IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Tersangka Eko Febrianto menghina Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi WhatsApp.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres.