Liputan6.com, Tuban - Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) tengah memberikan perhatian serius dan angkat bicara terkait adanya dua penyidik Satreskrim Polres Tuban diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim oleh Sukmawan (48), pria asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.
Sukmawan melaporkan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.
"Jika ada tersangka yang melaporkan ke Propam terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, hal tersebut sah saja," ungkap Anggota Kompolnas RI, Poengky Indarti, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (03/06/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan laporan tersebut menjadi hak dari setiap orang yang berperkara. Kemudian, diharapkan Propam juga segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya," tegas Poengky, panggilan akrab perempuan satu-satunya yang menjadi anggota Kompolnas RI.
Menurutnya, laporan tersebut perlu dilihat apakah benar yang dipermasalahkan merupakan masalah perdata atau pidana.
Jika masalah perdata, lanjut Poengky, maka Wassidik (pengawas penyelidikan) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
"Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan," tambahnya.
Kompolnas juga membenarkan arahan yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Suryono, atas keberatan dari Sukmawan ditetapkan sebagai tersangka bisa diajukan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Hal itu sebagai salah satu upaya untuk menguji kebenaran dalam penetapan status tersangka agar kian jerni persoalan tersebut.
"Di sisi lain, betul yang disampaikan Kapolres bahwa jika tersangka keberatan dengan status tersangka, dipersilahkan untuk mengujinya melalui praperadilan. Kami berharap permasalahan dapat segera clear," kata Poengky.
Selain itu, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono juga telah mendengar adanya pengaduan tersebut. Termasuk memonitor perkembangan berdasarkan kabar pemberitaan yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
Penipuan Jual Beli Rumah
Sebatas diketahui, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Setelah itu, Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).
Aksi itu juga viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan
"Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".
Lebih lanjut, pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Kendati demikian, Polres Tuban belum melalukan evaluasi terkait kejadian itu lantaran masih menunggu hasil telaah dari Propam Polda Jatim.
Advertisement