Liputan6.com, Tuban - Polisi membeberkan motif Anton Arif (48), salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan melakukan penipuan dengan memakai ilmu gendam terhadap kasir perempuan di klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pak kades tersebut melalukan aksinya karena terlilit utang alias butuh sejumlah uang untuk membayar utang-utangnya. Hal itu yang membuat tersangka gelap mata hingga melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Tuban.
“Kalau pengakuan sementara, jadi yang bersangkutan memiliki utang, sehingga yang bersangkutan harus melunasi utang-utang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka mengaku telah beraksi selama satu bulan di sejumlah tempat. Kendati demikian, anggota masih terus mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kita tidak berhenti disini, kita terus melakukan pengembangan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” jelas AKP Tomy panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
AKP Tomy kembali menjelaskan untuk sementara hasil pemeriksaan bahwa pelaku seorang diri telah beraksi di wilayah Tuban sebanyak dua kali dengan total kerugian korban mencapai Rp 4.800.000. Kemudian, pelaku ditangkap ketika berada di Masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin malam (29/5/2023).
“Ditangkap di Wilayah Paciran. Saat diamankan pelaku diduga akan melakukan aksi kejahatannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kasus tersebut bermula ketika pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor bernopol S 5383 ABP dari Pasuruan menuju Tuban untuk mencari targetnya.
Setelah dapat target, pak kades dengan mengenakan peci hitam itu berpura-pura mengenal owner dan meyakinkan kasir klinik skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.
Tak lama berselang, kasir perempuan itu merasa tidak sadarkan diri karena terkena gendam hingga menyerahkan sejumlah uang Rp 4,3 juta kepada pelaku. Lalu, sang kades pergi dengan membawa uang hasil kejahatannya, tetapi aksinya terekam kamera CCTV sampai viral di media sosial.
“Aksi tersangka terekam kamera CCTV,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut, akibat perbuatannya itu pak kades dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Advertisement