Sukses

Polisi Terduga Perkosaan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Jadi Tersangka, Langsung Diberhentikan

Polda Sulteng menetapkan MKS, oknum anggota polisi ebagai tersangka dalam kasus perkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sulteng menetapkan MKS, oknum anggota polisi ebagai tersangka dalam kasus perkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong. 

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Senin (5/6/2023)

Agus menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15). 

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya, dikutip dari Antara.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA. Dari 11 tersangka tersebut,

Saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu. 

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26). 

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.

2 dari 2 halaman

Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur (15) yang dilakukan oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban, sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dhahana kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Dhahana, aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai acuan dalam mendalami perkara.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas dia.

Dhahana menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.