Sukses

Motif Ejekan soal Pacar di Balik Aksi Penusukan hingga Tewas Pemuda di Malang

Pelaku mantan kekasih dari seseorang yang kini jadi pacar korban penusukan sampai tewas di Jembatan Perum Araya Malang.

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap sekaligus menetapan Riky sebagai pelaku penusukan hingga tewas terhadap Aji Wahyu Nurcahyono di Jembatan Perum Araya, Kota Malang. Motif peristiwa itu adalah saling ejek dipicu masalah perempuan.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelaku sempat berusaha kabur ke luar kota. Namun menyerahkan diri setelah diultimatum oleh polisi lantaran identitasnya sudah diketahui.

“Korban dan tersangka sudah saling mengenal satu sama lain, karena korban sedang menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” kata Budi, Senin, 5 Juni 2023.

Peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban tewas itu terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 23.55. Pelaku merupakan warga Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang sedangkan korban adalah warga Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.

Diduga peristiwa itu bermula dari ejekan masalah pacar. Pelaku adalah mantan kekasih seorang berinisial N yang kini jadi pacar korban. Kepada petugas, pelaku mengaku jengkel karena merasa terus diejek korban melalui aplikasi WhatsApp dan pesan Instagram.

Pelaku mengaku sempat diancam akan dibacok korban. Guna menyelesaikan masalah, keduanya kemudian sepakat bertemu. Lokasi pertemuan dipilih di Jembatan Perum Araya. Dalam pertemuan itu, pelaku bersama 5 temannya sedangkan korban bersama 2 teman.

Di tempat itu terjadi perkelahian antara keduanya, dalam satu kesempatan korban jatuh. Ketika itulah pelaku menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya. Korban pun terluka parah dan sempat dilarikan ke sebuah rumah sakit di Malang.

“Kami masih mendalami peristiwa ini, termasuk meminta keterangan dari saksi teman tersangka yang mengetahui peristiwa itu,” ujar Budi Hermanto.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pembunuhan Berencana

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu. Yakni sebilah pisau berukuran 30 sentimeter yang digunakan pelaku menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan pakaian milik korban.

Budi Hermanto mengatakan, pelaku dijerat menggunakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

“Tersangka membawa pisau itu yang menguatkan unsur pembunuhan berencana,” ujar dia.