Liputan6.com, Jambi - Kasus antara Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP di Jambi berinisial SFA, pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff, akhirnya berakhir damai.
Polda Jambi berhasil menyelesaikan permasalahan secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca Juga
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa 6 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Advertisement
Tory mengatakan, Pemkot Jambi sudah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.
Selain hal SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023.
Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.
Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.
Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan, pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Â
Perkataan Tidak Pantas
Diketahui bahwa terdapat video SFA yang beredar di media sosial terkait kritikan terhadap Pemkot Jambi, pada video tersebut terdapat perkataan tidak pantas yang dilontarkan SFA terhadap Pemkot setempat.
Akibat perkataan di video tersebut akhirnya Pemkot Jambi melaporkan pemilik akun media sosial atau SFA ke Polda Jambi.
Advertisement