Â
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan, fenomena putus sekolah tidak bisa dianggap remeh sehingga dibutuhkan penanganan dan solusi yang serius jika bangsa ini ingin mencerdaskan seluruh anak bangsa, meningkatkan kualitas SDM dan menuju pencapaian kesejahteraan nasional.
"Peningkatan angka putus sekolah selama pandemi maupun disrupsi saat ini menunjukkan kita belum mampu melalui situasi krisis dan ketidakpastian global secara smooth di sektor pendidikan," katanya, pasa saat diskusi daring "Mengurangi Angka Putus Sekolah dalam Mempersiapkan Generasi Penerus Menuju Indonesia 2045" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat berpendapat, putus sekolah dapat disebabkan berbagai faktor yakni ketidakinginan individu untuk melanjutkan sekolah, beban belajar yang terlampau berat, kemalasan, masalah finansial rumah tangga, atau masalah lain yang menyebabkan siswa/i memutuskan tidak melanjutkan sekolah.
Keluarga dan lingkungannya, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjadi pemerhati pertama untuk menyikapi persoalan putus sekolah itu.
Pemerintah, tambah Rerie, melalui setiap inisiatifnya mesti memahami bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama dan dukungan sumber daya yang sama dalam mengenyam pendidikan.
Seluruh elemen masyarakat, pemerhati pendidikan dan pemerintah, tegas Rerie, harus memiliki political will dalam mewujudkan generasi emas yang berdaya saing melalui membuka seluas-luasnya kesempatan belajar bagi setiap warga negara.
Â
Â
Â
Â
Kesenjangan dalam Mengakses Pendidikan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek RI, Anindito Aditomo berpendapat, untuk melihat angka putus sekolah harus dikaitkan secara historis.
Bila dibandingkan dengan kondisi 20 tahun lalu, ujar Anindito, sebenarnya saat ini terjadi peningkatan angka partisipasi sekolah bahkan mendekati 100%.
Pekerjaan rumah yang masih dihadapi, tambah dia, adalah pada jenjang SMA yang hingga saat ini angka partisipasinya baru mencapai 73,15%.
Anindito mengungkapkan, bahwa Wajib Belajar 12 tahun sebenarnya masih pada tingkat komitmen, secara undang-undang saat ini yang berlaku adalah Wajib Belajar 9 tahun. Hal itu terlihat dari realisasi angka partisipasi sekolah di tingkat SMP yang saat ini sudah mencapai 95%.
Diakui Anindito, saat ini masih terjadi kesenjangan dalam mengakses pendidikan di tanah air dengan berbagai latar belakang kendala yang dihadapi.
Anindito berpendapat pendidikan itu harus dibuat bermakna dan relevan sehingga ketika seorang anak disekolahkan hasilnya mampu memenuhi harapan keluarga mereka.
Program Merdeka Belajar, menurut dia, merupakan bagian upaya pemerintah meningkatkan akses untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuka kesempatan pengembangan profil pelajar Pancasila.
Sehingga, tegas Anindito, setiap satuan pendidikan harus bertransformasi menjadi lingkungan belajar yang aman, efektif dan menantang.
Advertisement