Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mencopot Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkotika berdasarkan tes urine.
"Kami informasikan Pelaksana Tugas atau Plt Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya, ditulis Senin (12/6/2023).
Mia menceritakan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkoba, yaitu berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III DPR di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada 12 Mei 2023.
Advertisement
"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," tutur dia.
Secara diam-diam, ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang membidangi masalah tes urine.
Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar 16 Mei 2023, yang hasilnya terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin positif narkotika aktif Metamfetamina.
DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Jawa Timur meminta kasus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif narkotika diusut tuntas.
“Kasus tersebut harus benar-benar diusut. Kami bahkan berkomitmen mengawal penegakan hukumnya,” ujar Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan, Minggu.
Selidiki Asal Barang Haram
Menurut dia, asal-muasal barang haram yang dikonsumsi Andi Irfan harus diselidiki sehingga aparat benar-benar membongkar kasus itu sampai ke akar-akarnya.
Tak itu saja, Granat Jatim juga mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak jalan di tempat, bahkan menghilang kendati Andi Irfan sudah dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jangan sampai kasus ini menghilang meski yang bersangkutan telah dipindahtugaskan. Sekali lagi, kami akan kawal kasus ini,” ucap aktivis perempuan Jatim tersebut.
Advertisement