Liputan6.com, Jakarta Seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dites urine mendadak, usai kasus positif narkoba Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin.
Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan tes urine secara dadakan tersebut untuk memantau dan mengantisipasi penyalahgunaan narkotika bagi kalangan pegawai Adhyaksa tersebut.
Baca Juga
"Setelah kegiatan apel pagi rutin, kami tes urine di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada seluruh pegawai secara mendadak tanpa pemberitahuan," ujar Bambang, Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Ia menyebut sebanyak 71 pegawai Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjalani pemeriksaan urine tersebut, dengan menggandeng pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun sebagai pihak pemeriksa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai dinyatakan negatif narkotika, psikotropika, zat adiktif alami atau sintetis (NAPZA) atau bebas NAPZA," ujarnya.
Bambang juga mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya mendeteksi dini di jajaran Adhyaksa Kota Madiun untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, serta sebagai upaya penegakan disiplin terhadap pegawai.
"Sehingga ke depan bisa terus memberikan pelayanan prima tentang hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Madiun," katanya.
Ia juga menegaskan institusi pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku, jika ditemukan ada pegawai Kejari Kota Madiun yang positif menggunakan NAPZA.
"Selain melanggar hukum, sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Positif Narkoba
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mencopot Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkotika berdasarkan tes urine.
"Kami informasikan Pelaksana Tugas atau Plt Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya, ditulis Senin (12/6/2023).
Mia menceritakan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkoba, yaitu berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III DPR di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada 12 Mei 2023.
"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," tutur dia.
Secara diam-diam, ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang membidangi masalah tes urine.
Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar 16 Mei 2023, yang hasilnya terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin positif narkotika aktif Metamfetamina.
Advertisement