Sukses

Polda Jatim Tetapkan 33 Tersangka Kasus TPPO dari Januari hingga Juni 2023

Kapolda Jaw Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, pihaknya secara intensif mengungkap masalah masalah pekerja migran termasuk TPPO di wilayah Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, BP2MI dan BP3MI, menyelamatkan 225 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Kamboja sejak Januari hingga Juni 2023, Polda Jatim juga telah menetapkan 33 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, pihaknya secara intensif mengungkap masalah masalah pekerja migran termasuk TPPO di wilayah Jatim.

"Ini juga membuktikan ada keseriusan Polda Jatim dalam menyikapi isu ini," ujarnya.

Dia juga berharap peran media dalam pemberitaan lebih menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada dengan bujuk rayu imbalan dan sebagainya yang memungkinkan mereka akan menjadi korban suatu saat nanti.

"Tentunya keperhatian pemberhatian kita kepada mereka mereka yang berharap mencari ruang pekerjaan dengan prosedur yang betul perlu disikapi oleh kita semua," harapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan, hasil ungkap satgas TPPO merupakan bagian kerja sama kementerian tenaga kerja dan BP2MI.

"Kurun waktu operasi satgas ini kita telah mengungkap tiga kasus. Kasus yang pertama, telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, telah memberangkatkan 130 orang CPMI," terang dia.

Kepada empat tersangka dipersangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan saat ini tim masih mengejar satu orang DPO.

Kemudian kasus kedua, menetapkan satu tersangka inisial MYS telah ditahan telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian tiga DPO.

"Saat ini tim sedang pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI," terang dia.

Kemudian kasus ketiga, tersangka inisial APP telah ditahan 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 calon PMI ke Jepang.

"Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010," lanjut dia.

Terhadap kasus ini masih kita kembangkan untuk tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan.

"Selain melakukan penetapan terhadap 9 tersangka dan penahanan 5 tersangka, yang 4 masih kita lakukan pengejaran DPO juga telah dilakukan blokir di 16 Rek dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Istri Masih Ditahan di Kamboja dan Harus Ditebus Rp 115 Juta

Sedangkan salah satu korban, Ahmad Zaini, asal Jember, Jawa Timur, bersama temannya yang telah dipulangkan dari Kamboja, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan jajaran yang telah memulangkan saya dari Kamboja ke Indonesia. Yang melayani dengan sangat ramah dan baik," kata Ahmad Zaini, salah satu korban.

Selain itu dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini istrinya masih ditahan di Kamboja sebagai jaminan. Sehingga ia berharap ada bantuan dari Pak Presiden, Gubernur Jatim maupun Bupati Jember.

"Istri saya masih ditahan di Kamboja. Dan harus ditebus dengan menyediakan uang sebesar Rp 115 juta. Saya cuma pasrah ke pemerintah," ungkap dia.