Sukses

Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal yang Rugikan Negara hingga Ratusan Juta Rupiah

Tingkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal. Bernilai ratusan juta rupiah, penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

Liputan6.com, Malang - Bea Cukai Malang memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai ratusan juta rupiah. Penindakan dilakukan dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah di Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Pada Selasa 6 Juni, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman barang kena cukai HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di Malang Raya. Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

“Total 700 kg barang kena cukai HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran berhasil diamankan. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 193,2 miliar," ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Perlu dipahami bahwa pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai.

“Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Gunawan.

Bea Cukai Malang kembali melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada Jumat 9 Juni. 

Pertama, penindakan dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128.000 batang rokok ilegal.

Sedangkan mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Gunawan menjelaskan bahwa patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118.000 batang.

“Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440,” pungkas Gunawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.