Liputan6.com, Malang - Polres Malang menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan TPPO terkait kasus menyediakan jasa pekerja seks komersial.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang ditangkap oleh petugas terkait kasus TPPO tersebut.
Baca Juga
"Kita amankan tujuh orang tersangka terkait kasus TPPO," ucap Wisnu, Jumat (16/6/2023).
Advertisement
Wisnu menjelaskan, tujuh orang tersangka berinisial IN (48), AR (39), M (52), S (19), AT (25), H (21) dan RA (18).
Dari tujuh orang tersangka tersebut, IN dan AR merupakan tersangka perdagangan orang yang akan mengirimkan sejumlah PMI ke wilayah Timur Tengah.
Sementara lima lainnya, lanjut Wisnu, merupakan tersangka terkait kasus perdagangan orang yang mempekerjakan korban di warung kopi yang menyediakan jasa pekerja seks komersial, dan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial menggunakan aplikasi percakapan.
"Dua orang tersangka merupakan pelaku TPPO pengiriman PMI ke Timur Tengah, sisanya terkait dengan TPPO pekerja seks komersial," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut ada sebanyak 11 orang korban. Sebanyak empat korban terkait dengan TPPO Pekerja Migran Indonesia, sementara tujuh orang lainnya terkait dengan tindak pidana menjajakan pekerja seks komersial.
"Untuk kasus pekerja seks komersial, sebanyak enam korban berstatus anak, satu korban lainnya orang dewasa. Sementara empat korban TPPO PMI, semuanya orang dewasa yang berasal dari Nusa Tenggara Barat," paparnya.
Â
Korban Usia di Bawah Umur
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan terkait kasus TPPO pekerja seks komersial, enam korban yang berstatus anak tersebut berusia 15 tahun ke bawah.
"Enam korban merupakan anak di bawah umur, kurang lebih usianya 15 tahun ke bawah," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, para korban tersebut diiming-iming sejumlah keuntungan dari para pelaku. Para korban tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan tidak mendapatkan ancaman dari para pelaku, dan murni tergiur janji manis dari tersangka.
Sementara terkait TPPO PMI, sebanyak empat korban tersebut sudah akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai tenaga kerja ilegal. Dalam kasus itu, para korban dijanjikan untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.
"Kita melakukan penangkapan sebelum mereka berangkat ke Timur Tengah. Mereka dijanjikan menjadi asisten rumah tangga, TPPO PMI ini merupakan kejahatan lintas negara," katanya.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka IN dan AR dalam kasus TPPO PMI dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sub Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto Pasal 5 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Sementara tersangka M, S, AT dan H dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk tersangka RA, dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement