Sukses

Dirjen Bina Pemdes Minta Belanja Desa Dilakukan Secara Berkualitas, Begini Tujuannya

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menekankan pentingnya belanja desa berkualitas untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menekankan pentingnya belanja desa berkualitas untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

"Seperti yang bapak Presiden katakan bagaimana supaya belanja yang berkualitas, belanja produktif, dan belanja yang berguna. Saya berharap program P3PD ini betul-betul bermanfaat buat desa," ujar saat membuka penyusunan draft modul Training of Trainer (ToT) dan Training of Master Trainer (ToMT) aplikasi Siskeudes, Senin (19/06/2023).

Eko meminta supaya ada pemantauan tersendiri terkait persoalan PADes. Pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 70 triliun pada 2023, namun PADes yang dihasilkan baru Rp 2,6 triliun.

"Ini jauh dari harapan kita," katanya.

Menurut Eko, perlu adanya modul yang mengandung mindset tentang peningkatan PADes. Perlu ditanamkan nilai-nilai bahwa setelah kepala desa menyelesaikan jabatannya selama 6 tahun harus ada yang diwariskan pada anak cucu di desa tersebut.

Warisan tersebut bisa berupa aset desa, potensi desa, PADes.

"Bagaimana mindset ini bisa ditumbuh kembangkan melalui modul," katanya.

Eko berharap dengan pelatihan-pelatihan ini kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan akan meningkat. Sebab, sebagaimana diketahui, isu mengenai pengelolaan keuangan Desa akan terus menjadi perhatian publik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

538,6 Triliun Dana Desa Sudah Dikucurkan Sejak 2014

Sejak lahirnya UU Desa 2014, pemerintah pusat telah menyalurkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp 538,6 triliun.

"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggungjawab, yaitu adalah pemerintah Desa," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.