Sukses

Imigrasi Blitar Tahan Warga Singapura Pelanggar Aturan Dokumen, Jadi Dosen di Kampus Tulungagung

MB masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 pada sebuah universitas di Indonesia.

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan tiga warga negara asing (WNA) karena menyalahi dokumen.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Junaedi menjelaskan tiga WNA itu dua berasal dari Pakistan dan satu dari Singapura.

"MB (66), laki-laki, warga Singapura masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan SI dan S2 pada sebuah universitas di Indonesia," kata Junaedi di Blitar, Selasa (20/6/2023).

Selama di Indonesia, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan, 9 Februari 1973 dan MB lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S'pore pada 25 September 1956.

MB diketahui menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Imigrasi Malang dan Kediri.

Selain itu, juga diketahui bahwa MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan yang sah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menambahkan MB memang sudah lama masuk dan keluar dari Indonesia. Bahkan, tercatat sudah 10 kali bolak-balik ke Indonesia.

"Masuk ke Indonesia sejak 1984, jadi sudah lama. Yang bersangkutan sudah 10 kali keluar dan masuk Indonesia," kata dia.

Pihaknya menambahkan, pada 2007, MB menikah dengan seorang WNI, kemudian juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Tulungagung.

Saat ini, imigrasi koordinasi dengan instansi terkait, sebab yang bersangkutan ternyata juga dapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Kami konfirmasi dengan Kedutaan Singapura, dan terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih sebagai warga Singapura," kata Arief Yudistira.

MB juga telah diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ia telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

2 dari 2 halaman

Menikah dengan Warga Indonesia

 

Sementara, dua orang berkebangsaan Pakistan itu berinisial IM (39) dan WM (24) yang tinggal di Dusun Panggung Pacung, Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Dari laporan itu, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dan kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas, berdasarkan foto kopi dokumen perjalanan yang berhasil diamankan yakni paspor kebangsaan Pakistan atas nama IM dan WM, keduanya masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi. Diduga, mereka melalui jalur tikus yakni Dumai.

Petugas imigrasi kemudian membawa mereka, karena melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Â