Sukses

Penjara Seumur Hidup Menanti Kurir 27 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya

Polrestabes Surabaya mengamankan kurir sabu 27 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi inisial PN alias Pendik (40), asal Kota Batu.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan kurir sabu 27 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi inisial PN alias Pendik (40), asal Kota Batu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara paling singkat atau seumur hidup," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Kombes Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Pihaknya, kata Kombes Royce, selanjutnya melakukan pendalaman informasi serta analisis IT supaya mendapatkan informasi yang akurat.

"Tersangka diamankan pada hari Jumat 26 Mei 2023,di stasiun Malang Kota lama," ucap Kombes Royce.

Kombes Royce menyebut, saat pihaknya mengamankan tersangka, ditemukan sebuah koper berwarna biru navy yang didalamnya terdapat sabu kurang lebih 27 bungkus kemasan dengan berat bruto 28 Kilogram.

Tapi, lanjut Kombes Royce, setelah ditimbang ternyata beratnya kurang lebih 27,5 Kilogram sabu dan juga ditemukan ada dua bungkus narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 10 ribu pil ekstasi.

"Dari pengakuan tersangka bahwa pada hari Rabu 26 Mei 2023 mengambil narkotika di sebuah hotel di Karawang Jawa Barat dan pada 25 Mei 2023 pukul 17.00," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Kota Malang

Kombes Royce mengatakan, tersangka diperintah oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke kota Surabaya.

"Tersangka tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya, namun melanjutkan ke Kota Malang. Akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di Kota Malang," ucapnya.