Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Kabid Propam Polda Jawa Barat memecat dan mempidanakan AKP SW, yang diduga menipu tukang bubur yang anaknya dijanjikan masuk polisi dengan membayar Rp310 juta.
"Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Listyo Sigit, melalui kanal YouTube STIK Polri di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota Polri.
Advertisement
"Sanksi tegas akan diberikan. Selain itu, Polri membutuhkan anggota yang perekrutannya dengan benar," kata Kapolri.
Namun, Kapolri masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP.
Meskipun kasus itu terjadi pada tahun lalu, ditegaskan oleh Kapolri bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.
"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan pangkat AKP," ujar Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut jangan terulang. Dia memerintahkan beri sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.
"Jadi, yang begini-begini jangan terjadi lagi," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.
"Jadi, kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses," kata Sigit.
Dari segala problematika yang mendera institusi Polri, mantan Kapolda Banten itu mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi agar terus mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jaga citra Polri, perjuangan ini tentunya sangat berat," pesan Sigit.
Kasus Terjadi pada 2021
Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira berinisial AKP SW di Cirebon yang diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Kini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Advertisement
Tukang Bubur Cabut Laporan
Tukang bubur yang menjadi korban penipuan rekrutmen polisi di Cirebon akhirnya mencabut laporan. Sebelumnya tukang bubur bernama Wahidin itu melaporkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW atas dugaan penipuan rekrutmen bintara Polri. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah terjadi kesepakan antara kedua belah pihak.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Wahidin juga mengatakan, pencabutan laporan yang telah disepakati antara dirinya dengan mantan Kapolsek Mundu AKP SW berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.
Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil, karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.