Sukses

Kemenag Ponorogo Pastikan Calon Haji Meninggal di Tanah Suci Dapat Asuransi, Berapa Nilainya? 

Kementerian Agama Ponorogo memastikan jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci Makkah, mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan haknya dan akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris/keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Ponorogo memastikan jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci Makkah, mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan haknya dan akan diserahterimakan kepada pihak ahli waris/keluarga.

"Setiap jamaah haji telah dilindungi oleh undang-undang sejak berada di asrama (haji) hingga pulang ke Tanah Air. Maka ketika ada jamaah (calhaj/haji) yang meninggal di sana maka dia berhak mendapat asuransi," kata Kepala Kemenag Ponorogo Nurul Huda, Sabtu (24/6/2023).

Penegasan itu dia sampaikan setelah satu jamaah calon haji asal Ponorogo bernama Sinto (93) di Tanah Suci Makkah. Jamaah tersebut meninggal setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS King Faisal Makkah.

Untuk itu pihaknya akan melakukan "pengawalan" proses klaim hingga dana asuransi tersebut diserahterimakan kepada ahli waris.

Huda mengatakan, pencairan klaim asuransi dimaksud secara prosedur akan dilakukan setelah proses ibadah haji tahun ini selesai.

"Nanti prosesnya setelah haji ini selesai. Nanti ada persyaratan yang harus dilengkapi lalu diajukan. Pencairan biasanya tidak lebih dari sebulan," katanya.

Namun, Huda mengaku tidak hafal nilai asuransi dimaksud. Menurut dia, besaran pertanggungan sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai ketentuan dan undang-undang.

"Untuk jumlahya berapa saya belum hafal," kata dia.

Meninggalnya Nenek Sinto membuat jumlah jamaah calon haji asal Ponorogo di Tanah Suci kini tinggal 649 orang, termasuk 69 jamaah calhaj yang barusan diberangkatkan bergabung di Kloter 88 bersama puluhan calhaj dari beberapa kabupaten/kota lain di Jatim.

Huda menambahkan bahwa saat ini seluruh jamaah haji asal Ponorogo dalam kondisi sehat. Mereka sudah bersiap akan melakukan puncak ibadah haji pada 27 Juni mendatang.

"Sampai saat ini kami mendapat informasi dari PPHI kondisi baik, senang dan bahagia semua sehat wal afiat," katanya.

Sekedar informasi, jika setelah masuk asrama calon jamaah haji wafat, maka jemaah tersebut mendapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Untuk biaya BIPIH melalui embarkasi Surabaya kurang lebih senilai Rp55 Juta.

 

2 dari 2 halaman

Jumlah Calon Haji Meninggal Mencapai 119

Jumlah jemaah Indonesia yang meninggal di Tanah Suci saat ibadah haji kembali bertambah. Tercatat hingga hari ke-31 operasional haji 1444 H atau Jumat (22/6/2023) pukul 16.45 Waktu Arab Saudi (WAS) atau 20.45 WIB, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia sudah mencapai 119 orang.

Dari angka tersebut, dilaporkan sebanyak 84 jemaah haji wafat di Makkah, 32 jemaah meninggal dunia di Madinah, dan tiga jemaah meninggal di Jeddah. Jemaah yang meninggal ini didominasi lanjut usia (lansia) sebanyak 63 orang, sementara non-lansia (usia 64 tahun ke bawah) sebanyak 56 orang.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid mengungkapkan, seluruh jemaah meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

"Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergatung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi," ujar Subhan di Jeddah beberapa waktu lalu.

Sementara yang wafat di Makkah, pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan agar jemaah tersebut bisa dimakamkan di Pemakaman Ma'la. Meski begitu, dia mengakui tidak mudah jemaah haji bisa dimakamkan di Ma'la.

"Tentu saja ada kriteria yang bisa dimakamkan di Ma'la. Tapi secara terbuka dan siap dipakai itu (pemakaman) di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah. Dan itu lahannya sudah disiapkan sangat luas," tutur Subhan.