Sukses

Polda Jatim Ringkus Empat Tersangka TPPO ke Myanmar, Modus Iming-imingi Korban Bayaran Tinggi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya meringkus empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan ke Myanmar.

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya meringkus empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan ke Myanmar.

"Empat tersangka tersebut yaitu Yeti Sofiah (40) asal Jember, Saiful Khalik (48) asal Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung dan Thomas (38) asal Medan," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.

Kombes Farman mengatakan, para tersangka yang merupakan agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

“Dua tersangka DPO ini WNA, diduga mereka yang meminta perekrutan PMI asal Indonesia,” ucap Kombes Farman.

Kombes Farman menyebutkan, modus para tersangka adalah mengiming-iming korban dengan bayaran 800 dollar atau senilai Rp 12 juta dalam satu bulan, serta mendapat makan empat kali sehari dan diberi tempat tinggal.

"Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kombes Farman, pihaknya juga berhasil menyelamatkan enam orang korban TPPO asal Jatim. Video mereka juga sempat viral lantaran meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dipulangkan.

"Informasi yang viral itu direspons oleh Istana. Pihak Istana lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Markas Besar Kepolisian RI, Irjen Pol Krishna Murti untuk menelusuri itu. Lalu Hubinter meminta tolong kepada Bapak Kapolda Jatim untuk mencari pelakunya," ucapnya.

Menurut Kombes Farman, para korban TPPO ini mendapatkan kekerasan fisik bahkan diancam dihabisi. Mereka adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi.

"Korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik (pemukulan, tamparan dan lainnya maupun non fisik seperti ancaman akan dihabisi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Evakuasi 14 Korban TPPO Myanmar

Sebelumnya, para perwakilan Anggota TNI di kantor Atase Pertahanan (athan) Indonesia di Myanmar berhasil mengamankan proses evakuasi ke-14 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, sejak Jumat (23/6/2023) lalu.

"Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," tulis keterangan dikutip melalui akun instagram resmi @puspentni, Minggu (25/6/2023).

Proses evakuasi dilakukan dengan menjemput belasan korban TPPO sekitar pukul 10.00 WS, Kamis,(22/6) di Laukkaing, Shan State Utara, Myanmar. Mereka diantarkan perusahaan menuju Mandalay (kurang lebih 500 km dari Yangon) menggunakan jalur darat usai diizinkan pulang oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya, ke-14 WNI korban TPPO di Myanmar itu dipindahkan ke bus dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.

"Sepanjang perjalanan Tim Kantor Athan Indonesia tetap melaksanakan pendampingan saat melewati check point agar tidak mendapatkan permasalahan dikarenakan sudah mendekati waktu curfew time (jam malam)," tulisnya.