Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika sekitar Rp187,5 miliar sejak 2021 hingga pertengahan 2023.
"BNN menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 2021 sampai Juni 2023 dengan jumlah 39 kasus, 44 orang tersangka dan jumlah nilai aset yang disita Rp187.523.827.849," kata Ketua BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, pada puncak peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional 2023 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Senin malam 26 Juni 2023.
Baca Juga
Golose mengatakan uang ratusan miliar yang disita sebagai bagian dari strategi hard power approach melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat jaringan narkotika.
Advertisement
Selain itu, hasil penegakan hukum tindak pidana narkotika selama kurun waktu 2021 hingga Juni 2023 berupa sabu-sabu seberat 6,04 ton, ganja 6,67 ton, lahan ganja 131,4 hektar, ganja basah 294,6 ton, dan pil ekstasi 464.900 butir.
Selain strategi hard power approach, kata Golose, BNN sebagai institusi terdepan penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan strategi yang komprehensif, meliputi soft power approach, smart power approach and cooperation.
"Soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal dan ketahanan diri masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, advokasi dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
Di samping itu, pendekatan ini juga meliputi peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba untuk pemulihan dari kecanduan.
Pelaksanaan strategi ini dilakukan melalui berbagai program kegiatan, antara lain program desa bersinar (bersih narkoba) pada 414 desa/kelurahan, sekolah bersinar pada 1.740 sekolah, kampus bersinar pada 340 perguruan tinggi, dan lapas bersinar pada 175 lembaga pemasyarakatan, ketahanan keluarga antinarkotika 1.040 keluarga.
Â
Kasus Meningkat Usai Pandemi Covid-19
Petrus Reinhard Golose menyebutkan setelah masa pandemi COVID-19 berlalu peredaran gelap narkotika di Indonesia mulai mengalami peningkatan yang signifikan.
Golose mengatakan peningkatan angka peredaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dari data pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka yang berhasil diungkap oleh BNN RI dengan barang bukti sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram dan heroin 1,11 kilogram hanya dalam waktu sebulan.
Golose pun menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI diantaranya pada Kamis (4/5), BNN RI menyita 9.007 gram sabu.
Informasi tersebut pada awalnya diketahui oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang di dalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram.Â
Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun, paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI.Â
Â
Â
Advertisement