Liputan6.com, Surabaya - General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengungkapkan, pihaknya memperkirakan akan melayani 223.500 penumpang atau rata-rata 45 ribu penumpang per hari selama periode libur panjang Idul Adha hingga akhir pekan, sejak Rabu 26 Juni sampai 1 Juli mendatang.
"Dari sisi kapasitas terminal, dengan prediksi tersebut masih mencukupi karena jika dibanding kondisi normal sebelum pandemi, kami dapat melayani hingga 60 ribu penumpang di peak season seperti libur panjang Idul Adha ini," ujarnya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga
Selain itu, Sisyani menjelaskan, sejak 14 Juni hingga 26 Juni kemarin, jumlah penumpang harian yang dilayani di Bandara Juanda di atas 40 ribu penumpang.
Advertisement
"Sementara tiga hari terakhir atau sejak Jumat hingga Minggu (23 - 25 Juni) rata-rata jumlah penumpang per hari mencapai 45 ribu atau ada kenaikan sekitar 15 persen jika dibanding rata-rata penumpang harian Bulan Juni," ucapnya.
Hingga Bulan Mei, kata Sisyani, Bandar Udara Internasional Juanda telah melayani sebanyak 5.578.510 pergerakan penumpang sepanjang tahun 2023.
"Dengan pergerakan penumpang tersebut, recovery rate atau tingkat pemulihan penumpang Bandar Udara Internasional mencapai 88 persen jika dibandingkan jumlah total penumpang di periode yang sama tahun 2019 atau sebelum pandemi berlangsung yakni sebanyak 6.333.620 penumpang," ujarnya.
Sisyani juga menjelaskan, transisi menuju masa endemi Covid-19 direspons oleh PT Angkasa Pura IÂ Bandara Internasional Juanda dengan menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," jelas Sisyani Jaffar.
Â
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023
Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.Â
Advertisement