Sukses

Sebulan Dibui, Emak-Emak Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas dari Lapas Sidoarjo

Emak-emak pelaku penyiraman pelempar air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Masriah, dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

 

Liputan6.com, Sidoarjo - Emak-emak pelaku penyiraman pelempar air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Masriah, dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Jumat (30/6/2023).

Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak menjelaskan, pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga, terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.

"Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas," pungkas Prayogo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Tetangga ke Polisi

Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP Supriyana membenarkan adanya sebuah video yang viral di media sosial tentang seorang emak-emak dengan sengaja menyiramkan air kencing di depan rumah tetangganya.

"Wanita itu bernama Masriah. Sedangkan rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah milik keluarga Wiwik. Kejadiannya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

AKP Supriyana mengungkapkan, aksi Marsiah sudah dilaporkan anak Wiwik, yakni Mas’ud ke Polsek Sukodono. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.

“Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.

“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ujarnya.

Supriyana menceritakan, permasalah ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.