Sukses

Detik-Detik Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Dibunuh karena Utang Bayar Batu Akik

Polisi mengamankan EP (44) pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), yang menggegerkan warga Ngantru Tulungagung.

 

Liputan6.com, Tulungagung - Polisi mengamankan EP (44) pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49), yang menggegerkan warga Ngantru Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto membeberkan detik-detik pelaku menghabisi nyawa korban satu persatu. 

Dia menyatakan, kejadian bermula saat EP marah karena  batu akik yang dia jual kepada korban Tri Suharnio senilai Rp250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

"Jadi awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran batu akik tersebut," kata Eko, Senin 3 Juli 2023.

EP mengaku dalam keterangannya menyatakan, pembunuhan itu tidak dia rencanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp250 juta yang belum kunjung dibayar, namun seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

Tri Suharno bahkan mengatakan kepada tersangka "Awakmu sek mampu wae... sek ndue.... kok sek kurang ae....(kamu masih mampu, sudah punyam kok masih kurang aja)”

Obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meteran dari rumah induk.

Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB, tapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku. EP akhirnya pamit pulang, dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.

Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, namun secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.

"Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga," katanya.

Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Istri Korban Curiga dan Datang ke Ruang Karaoke

Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat teleponnya, kemudian berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita.

Tak mau ada saksi mata, EP pun membunuh Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan motor miliknya.

Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," tutur dia.